Translate

Kamis, April 09, 2015

PERIZINAN BAHAN PELEDAK


Ketentuan Persyaratan Dalam Pembuatan Perizinan Menyangkut Bahan Peledak Komersial
  1. Pengajuan izin gudang bahan peledak, permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
    1. Produsen dan distributor diwajibkan melengkapi:
      • Alasan dan tujuan pendirian gudang
      • Data jumlah dan macam gudang
      • Perincian kapasitas jumlah masing-masing gudang
      • Peta lokasi gudang
      • Gambar konstruksi dan foto Gudang
      • Foto copy penunjukkan sebagai produsen dan distributor
    2. Pengguna akhir diwajibkan melengkapi:
      • Alasan dan tujuan pendirian gudang
      • Data jumlah dan macam gudang
      • Perincian kapasitas jumlah masing-masing gudang
      • Peta lokasi gudang
      • Gambar konstruksi dan foto Gudang
      • Hasil pengecekan secara fisik di lapangan
  2. Izin P3 (Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan Peledak) permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
    1. Produsen dan distributor diwajibkan melengkapi:
      • Fotocopy dokumen perusahaan
      • Fotocopy surat izin gudang
      • Biodata tenaga ahli bahan peledak bagi produsen dan distributor
      • Data kekuatan anggota satpam
      • Data pernyataan produsen dan distributor
    2. Pengguna akhir diwajibkan melengkapi:
      • Fotocopy dokumen perusahaan
      • Fotocopy surat izin gudang
      • Fotocopy surat keputusan pengangkatan kepala teknik
      • Fotocopy sertifikat juru ledak / tembak
      • Fotocopy kartu izin meledakkan atau KIM
      • Data kekuatan Satpam
      • Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA)
  3. Izin P2 (Pembelian dan Penggunaan Bahan Peledak) permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
    • Rincian jenis dan jumlah kebutuhan bahan peledak yang akan dibeli
    • Rencana penggunaan bahan peledak
    • Surat Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA)
    • Data Kepala Teknik
    • Data Juru Ledak / Tembak
    • Fotocopy izin P3 (Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan Bahan Peledak)
    • Fotocopy izin gudang bahan peledak
    • Laporan sisa persediaan / stok bahan peledak yang dimiliki
  1. Izin P1 (Pengguna sisa bahan peledak) permohonan rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
    • Rincian jenis dan jumlah sisa bahan peledak yang akan digunakan
    • Laporan Penggunaan bahan peledak
    • Laporan sisa persediaan / stok bahan peledak yang akan digunakan
    • Fotocopy izin asal usul bahan peledak yang akan digunakan
    • Fotocopy izin P3 (Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan Peledak)
    • Fotocopy izin gudang bahan peledak


Tidak ada komentar:

Posting Komentar