Ketentuan
Persyaratan Dalam Pembuatan Perizinan Menyangkut Bahan Peledak Komersial
- Pengajuan
izin gudang bahan peledak, permohonan rekomendasinya diajukan kepada
Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
- Produsen
dan distributor diwajibkan melengkapi:
- Alasan
dan tujuan pendirian gudang
- Data
jumlah dan macam gudang
- Perincian
kapasitas jumlah masing-masing gudang
- Peta
lokasi gudang
- Gambar
konstruksi dan foto Gudang
- Foto
copy penunjukkan sebagai produsen dan distributor
- Pengguna
akhir diwajibkan melengkapi:
- Alasan
dan tujuan pendirian gudang
- Data
jumlah dan macam gudang
- Perincian
kapasitas jumlah masing-masing gudang
- Peta
lokasi gudang
- Gambar
konstruksi dan foto Gudang
- Hasil
pengecekan secara fisik di lapangan
- Izin
P3 (Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan Peledak) permohonan
rekomendasinya diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan
dilengkapi persyaratan:
- Produsen
dan distributor diwajibkan melengkapi:
- Fotocopy
dokumen perusahaan
- Fotocopy
surat izin gudang
- Biodata
tenaga ahli bahan peledak bagi produsen dan distributor
- Data
kekuatan anggota satpam
- Data
pernyataan produsen dan distributor
- Pengguna
akhir diwajibkan melengkapi:
- Fotocopy
dokumen perusahaan
- Fotocopy
surat izin gudang
- Fotocopy
surat keputusan pengangkatan kepala teknik
- Fotocopy
sertifikat juru ledak / tembak
- Fotocopy
kartu izin meledakkan atau KIM
- Data
kekuatan Satpam
- Surat
Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA)
- Izin
P2 (Pembelian dan Penggunaan Bahan Peledak) permohonan rekomendasinya
diajukan kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
- Rincian
jenis dan jumlah kebutuhan bahan peledak yang akan dibeli
- Rencana
penggunaan bahan peledak
- Surat
Pernyataan Pengguna Akhir (SPPA)
- Data
Kepala Teknik
- Data
Juru Ledak / Tembak
- Fotocopy
izin P3 (Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan Bahan Peledak)
- Fotocopy
izin gudang bahan peledak
- Laporan
sisa persediaan / stok bahan peledak yang dimiliki
- Izin
P1 (Pengguna sisa bahan peledak) permohonan rekomendasinya diajukan
kepada Kapolda Up. Direktur Intelkam dengan dilengkapi persyaratan:
- Rincian
jenis dan jumlah sisa bahan peledak yang akan digunakan
- Laporan
Penggunaan bahan peledak
- Laporan
sisa persediaan / stok bahan peledak yang akan digunakan
- Fotocopy
izin asal usul bahan peledak yang akan digunakan
- Fotocopy
izin P3 (Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan Bahan Peledak)
- Fotocopy
izin gudang bahan peledak
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar